Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Pokok Pikiran Perda Pemajuan Kebudayaan Daeerah

Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Pokok Pikiran PERDA Pemajuan Kebudayaan

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan adalah peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk mengatur upaya pemajuan kebudayaan di wilayahnya, sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda ini menetapkan strategi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah, yang bertujuan untuk memperkuat jati diri bangsa, memperkaya keberagaman, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Tujuan utama Perda Pemajuan Kebudayaan

  1. Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
  2. Memperkaya keberagaman budaya.
  3. Memperteguh jati diri dan persatuan bangsa.
  4. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Meningkatkan citra bangsa.
  6. Mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan berkarakter. 

Objek pemajuan kebudayaan yang diatur dalam Perda 

  1. Tradisi lisan
  2. Manuskrip
  3. Adat istiadat
  4. Ritus
  5. Pengetahuan tradisional
  6. Teknologi tradisional
  7. Seni, Bahasa
  8. Permainan rakyat
  9. Olahraga tradisional.

Materi pokok yang dibahas dalam Perda

  1. Ketentuan umum.
  2. Objek pemajuan kebudayaan.
  3. Hak dan kewajiban.
  4. Tugas dan wewenang pemerintah daerah.
  5. Penyelenggaraan pemajuan kebudayaan.
  6. Pendanaan, yang bisa berasal dari APBD dan sumber sah lainnya.
  7. Pemantauan dan evaluasi.
  8. Peran serta masyarakat.
  9. Penghargaan.
Selanjutnya bahasan mengenai pokok pikiran pembuatan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan  Silahkan Download draft pdf perda pemajuan kebudayaan pada link di bawah ini.

Traktir Mbah Dinan kopi klik di sini
atau mau beli alat musik Kalimantan?
LIHAT ALAT MUSIK DAYAK
LIHAT ALAT MUSIK MELAYU
Hubungi Admin: 0811 5686 886.
Posting Komentar